Pasal 66
(1) Penerbitan sertifikat mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) diajukan dengan
tahapan:
pemohon mengajukan surat permohonan sertifikasi mutu Benih kepada UPTD atau Balai di wilayahnya;
berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a Kepala UPTD atau Kepala Balai menunjuk petugas atau pengawas untuk melaksanakan pengambilan contoh Benih dan memeriksa keterangan asal-usul Benih;
pengambilan contoh Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilengkapi dengan blanko;
UPTD atau Balai wajib melakukan pengujian mutu fisik-fisiologis Benih, meliputi:
kemurnian;
berat 1.000 (seribu) butir;
kadar air; dan
daya kecambah.
pengujian mutu fisik-fisiologis Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
berdasarkan hasil pengujian mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf e, UPTD atau Balai menerbitkan sertifikat mutu Benih atau surat keterangan hasil pengujian mutu Benih;
sertifikat mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf f diterbitkan dalam hal Benihnya berasal dari Sumber Benih bersertifikat;
surat keterangan hasil pengujian mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf f diterbitkan dalam hal Benihnya tidak jelas asal usulnya;
sertifikat mutu Benih dan surat keterangan hasil pengujian mutu Benih sebagaimana dimaksud pada huruf f diberlakukan hanya untuk lot Benih yang diujikan;
berdasarkan sertifikat mutu Benih dan surat keterangan hasil pengujian mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf i, pemohon dapat membuat dan memasang label Benih; dan
surat permohonan sertifikasi mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf A yang merupakan
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 28 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
keterangan asal-usul Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf b disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
blanko keterangan contoh benih dan berita acara pengambilan contoh Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf c disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf C dan Lampiran XVI huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
sertifikat mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf f disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
surat keterangan hasil pengujian mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam huruf f disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
label Benih bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam huruf j disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) UPTD atau Balai dapat membatalkan sertifikat mutu Benih dalam hal terbukti bahwa label Benih yang
dipasang tidak sesuai dengan sertifikat mutu Benih.
