PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 65
(1) Setiap Benih atau Bibit yang beredar harus jelas kualitasnya yang dibuktikan dengan:
sertifikat mutu untuk Benih atau Bibit yang berasal dari Sumber Benih bersertifikat; atau
surat keterangan pengujian untuk Benih dan/atau surat keterangan penilaian Bibit yang tidak berasal dari Sumber Benih bersertifikat.
(2) Standar kualitas atau mutu Benih atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
standar mutu fisik-fisiologis Benih atau Bibit; dan
standar mutu genetik Benih atau Bibit.
(3) Sertifikat mutu Benih dan Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala UPTD
atau Kepala Balai.
