Pasal 64
(1) Standar khusus KP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf g memiliki kriteria:
asal-usul bahan vegetatif berasal dari klon unggul hasil uji klon;
penanaman dilakukan terpisah (keturunan dari satu pohon induk di setiap bedeng) atau campuran (keturunan beberapa pohon induk dalam satu bedeng);
kualitas genotip baik atau memenuhi standar produktifitas yang ditetapkan oleh Kepala Badan;
tidak perlu jalur isolasi;
KP dikelola dengan pemangkasan, pemupukan dan perlakuan lain untuk meningkatkan produksi bahan stek; dan
bahan tanaman untuk periode tertentu perlu diganti dengan yang baru jika dianggap steknya sulit berakar atau produktifitas tunasnya rendah.
(2) Ilustrasi standar khusus KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV
huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 27 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
Sertifikasi Mutu Benih dan Bibit
