Pasal 63
(1) Standar khusus KBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf f memiliki kriteria:
klon berasal dari pohon plus hasil uji keturunan;
asal-usul klon dari pohon plus.
Benih dipisah menurut kloni (pohon induk), identitas klon di kebun Benih dicantumkan pada peta (rancangan kebun) dan/atau tanda di pohon;
jumlah pohon paling sedikit 25 (dua puluh lima) klon setelah penjarangan, apabila kurang dari 25 (dua puluh lima) klon harus berdasarkan rekomendasi ahli pemuliaan tanaman hutan;
kualitas genotip baik atau memenuhi standar produktifitas yang ditetapkan oleh Kepala Badan;
jalur isolasi diperlukan;
penjarangan dilakukan untuk mempertahankan klon yang terbaik dan meningkatkan produksi Benih berdasarkan hasil uji keturunan dan penampakan klon di kebun Benih; dan
penjarangan terdiri atas penjarangan klon (menebang klon terjelek) dan penjarangan dalam klon (menebang fenotip jelek dalam klon dan meninggalkan satu pohon).
(2) Ilustrasi standar khusus KBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV
huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
