Pasal 62
(1) Standar Khusus KBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf e memiliki kriteria:
Benih berasal dari hutan tanaman atau hutan alam;
asal-usul famili dari pohon induk/pohon plus, identitas famili dicantumkan di peta (rancangan kebun) atau tanda famili di lapangan;
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 26 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
jumlah pohon paling sedikit 25 (dua puluh lima) famili setelah penjarangan, apabila kurang dari 25 (dua puluh lima) famili harus berdasarkan rekomendasi ahli pemuliaan tanaman hutan;
kualitas genotip baik atau memenuhi standar produktifitas yang ditetapkan oleh Kepala Badan;
jalur isolasi diperlukan; dan
penjarangan dilakukan untuk mempertahankan famili-famili yang terbaik dan meningkatkan produksi Benih berdasarkan metode seleksi sesuai dengan hasil uji keturunan.
(2) Ilustrasi standar khusus KBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV
huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
