Pasal 61
(1) Standar khusus TBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf d ditetapkan dengan
kriteria:
asal tegakan berasal dari hutan tanaman;
asal-usul Benih dari satu provenan terbaik dari hasil uji provenan, lot Benih untuk membangun TBP paling sedikit berasal dari 25 (dua puluh lima) pohon induk untuk menjaga keragaman genetik;
jumlah pohon paling sedikit 25 (dua puluh lima) batang setelah penjarangan;
kualitas tegakan di atas kualitas APB atau memenuhi standar produktifitas yang ditetapkan oleh Kepala Badan;
jalur isolasi diperlukan; dan
penjarangan dilakukan untuk mempertahankan pohon-pohon yang terbaik dan meningkatkan produksi Benih.
(2) Ilustrasi standar khusus TBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV
huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
