Pasal 60
(1) Standar khusus APB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf c memiliki kriteria:
asal tegakan dari hutan alam atau hutan tanaman;
dalam hal tegakan berasal dari hutan tanaman, dapat berasal dari konversi tegakan yang ada atau dibangun khusus untuk APB;
asal-usul Benih untuk tegakan yang dikonversi sebagai APB sebaiknya diketahui, asal-usul Benih harus diketahui apabila dibangun khusus untuk APB;
lot Benih untuk membangun APB paling sedikit berasal dari 25 (dua puluh lima) pohon induk untuk menjaga keragaman genetik;
jumlah pohon paling sedikit 25 (dua puluh lima) batang dalam satu hamparan setelah penjarangan;
kualitas tegakan di atas kualitas TBS atau memenuhi standar produktifitas yang ditetapkan oleh Kepala Badan;
jalur isolasi diperlukan; dan
penjarangan dilakukan untuk mempertahankan pohon-pohon yang terbaik dan meningkatkan produksi Benih.
(2) Ilustrasi standar khusus APB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV
huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
