Pasal 59
(1) Standar khusus TBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b memiliki kriteria:
asal tegakan dari hutan alam atau hutan tanaman;
dalam hal tegakan berasal dari hutan tanaman, tegakan tersebut tidak direncanakan dari awal untuk dijadikan sebagai Sumber Benih;
asal-usul Benihnya tidak diketahui;
jumlah pohon paling sedikit 25 (dua puluh lima) pohon induk;
kualitas tegakan di atas rata-rata atau memenuhi standar produktivitas yang ditetapkan oleh Kepala Badan;
jalur isolasi tidak diperlukan; dan
penjarangan terbatas pada pohon-pohon yang jelek.
(2) Ilustrasi standar khusus TBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 25 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
