Pasal 58
(1) Standar khusus Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b terdiri atas standar
khusus:
TBT;
TBS;
APB;
TBP;
KBS;
KBK; dan
KP.
(2) Standar khusus TBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria:
asal tegakan dari hutan alam atau hutan tanaman;
dalam hal tegakan berasal dari hutan tanaman, tegakan tersebut tidak direncanakan dari awal untuk dijadikan sebagai Sumber Benih;
asal-usul Benihnya tidak diketahui;
jumlah pohon paling sedikit 25 (dua puluh lima) pohon induk;
kualitas tegakan rata-rata atau memenuhi standar produktifitas yang ditetapkan oleh Kepala Badan;
jalur isolasi tidak diperlukan; dan
penjarangan tidak dilakukan.
(3) Ilustrasi standar khusus TBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XV
huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
