Pasal 57
(1) Standar umum Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a memiliki kriteria:
aksesibilitas;
pembungaan/pembuahan;
keamanan;
kesehatan tegakan;
batas areal; dan
terkelola dengan baik.
(2) Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan lokasi Sumber Benih
mudah dijangkau dan memudahkan untuk pemeliharaan, pengunduhan buah, mempercepat waktu pengangkutan, serta untuk menjamin mutu fisik-fisiologis Benih.
(3) Pembungaan/pembuahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan tegakan
pernah berbunga dan berbuah, kecuali untuk KP.
(4) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan ketentuan tegakan harus aman dari
ancaman kebakaran, penebangan liar, perladangan berpindah, penggembalaan, dan penjarahan kawasan.
(5) Kesehatan tegakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan ketentuan tegakan harus
tidak terserang hama dan penyakit.
(6) Batas areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dengan ketentuan batas areal harus jelas,
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 24 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
sehingga pengumpul Benih mengetahui tegakan yang termasuk sebagai Sumber Benih.
(7) Terkelola dengan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan ketentuan Sumber Benih
jelas status kepemilikannya serta memiliki indikator manajemen yang baik, meliputi pemeliharaan, pengorganisasian dan pemanfaatan Benih.
