Pasal 52
(1) Tindak lanjut pengawasan Benih dan Bibit berupa:
pemberian bimbingan teknis kepada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar; dan/atau
pengenaan sanksi kepada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar.
(2) Pemberian bimbingan teknis kepada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
pemberian akses kepada pengada atau pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar terhadap informasi kebijakan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau
pemberian fasilitasi untuk perbaikan kinerja pengada atau pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar.
(3) Dalam proses fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pengawas Benih dan Bibit
tanaman hutan bertugas sebagai pemantau dan fasilitator.
(4) Pengenaan sanksi kepada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sebagai akibat:
adanya ketidaksesuaian keterangan Benih atau Bibit yang tercantum pada sertifikat dan label;
adanya ketidaksesuaian keterangan Benih atau Bibit dalam sertifikat dan label dengan kondisi fisik Benih atau Bibit; dan/atau
mendapatkan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali dari Kepala Dinas Provinsi untuk kesalahan yang sama.
