Pasal 53
(1) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) terdiri atas:
penghentian sementara sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar; dan
pencabutan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 22 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Usulan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
pengawas Benih dan Bibit membuat berita acara berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
pengawas Benih dan Bibit membuat usulan teguran atau sanksi pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit kepada Kepala Dinas Provinsi dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII huruf B atau Lampiran XIII huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal terjadi pelanggaran peredaran Benih dan Bibit yang bersifat lintas Provinsi, Kepala Dinas
Provinsi tempat terjadinya pelanggaran memberitahukan kepada Kepala Dinas Provinsi tempat asal Benih atau Bibit, dan melaporkan kepada gubernur terkait.
