PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 51
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (2) termasuk laporan
pengaduan dari masyarakat.
(2) Dalam hal laporan pengaduan dari masyarakat disampaikan secara langsung, pengawas Benih dan
Bibit tanaman hutan membuat laporan kepada Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat yang ditunjuk membawahi pengawas Benih dan Bibit.
Paragraf 5
Tindak Lanjut Pengawasan
