Pasal 50
(1) Pengambilan contoh Benih guna sertifikasi mutu Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf
c diatur dengan ketentuan:
pengawas Benih dan Bibit menerima pemberitahuan dari Kepala UPTD atau Kepala Balai tentang keperluan untuk mengambil contoh benih;
berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pengawas Benih dan Bibit melaksanakan pengambilan contoh benih sesuai dengan ketentuan tentang sertifikasi mutu Benih;
pengawas Benih dan Bibit menyerahkan contoh Benih kepada Kepala UPTD atau Kepala Balai yang disertai berita acara pengambilan contoh Benih sebagai bahan dan acuan dalam menerbitkan sertifikat mutu Benih; dan
pengambilan contoh Benih dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pemeriksaan proses produksi Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d diatur dengan
ketentuan:
pengawas Benih dan Bibit menerima laporan tata usaha pembuatan Bibit dan pengedaran Bibit serta laporan lain yang berkenaan dengan kinerja pengedar Bibit baik secara langsung maupun melalui Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat yang ditunjuk membawahi pengawas Benih dan Bibit;
berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pengawas Benih dan Bibit melakukan pemeriksaan atas rencana produksi Bibit, pelaksanaan produksi, dan hasil produksi dengan mengacu pada ketentuan tentang tata usaha Benih dan Bibit; dan
pemeriksaan proses produksi Bibit dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pemeriksaan kecocokan data/informasi tentang lokasi dan kepemilikan Sumber Benih dalam kegiatan
sertifikasi Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e diatur dengan ketentuan:
pengawas Benih dan Bibit menerima pemberitahuan dari Kepala UPTD atau Kepala Balai tentang keperluan untuk melakukan sertifikasi Sumber Benih;
dalam proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pengawas Benih dan Bibit melakukan pencocokan data/informasi tentang lokasi dan kepemilikan Sumber Benih; dan
pemeriksaan kecocokan data/informasi tentang lokasi dan kepemilikan Sumber Benih dalam kegiatan sertifikasi Sumber Benih dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 20 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
Menteri ini.
(4) Pemeriksaan pemasangan label dalam hal kesesuaiannya dengan sertifikat mutu Benih, surat
keterangan hasil pengujian Benih, sertifikat mutu Bibit, atau surat keterangan pemeriksaan Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf f diatur dengan ketentuan:
pengawas Benih dan Bibit menerima pemberitahuan dari Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat yang membawahi pengawas Benih dan Bibit atau Kepala Balai tentang penerbitan sertifikat mutu Benih, surat keterangan hasil pengujian Benih, sertifikat mutu Bibit, atau surat keterangan pemeriksaan Bibit;
pengawas Benih dan Bibit memeriksa pemasangan label oleh pengada benih dalam hal kesesuaiannya dengan sertifikat mutu Benih, surat keterangan hasil pengujian benih, sertifikat mutu Bibit, atau surat keterangan pemeriksaan Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mengacu pada ketentuan mengenai sertifikasi mutu Benih dan mutu Bibit; dan
pemeriksaan pemasangan label dalam hal kesesuaiannya dengan sertifikat mutu Benih, surat keterangan hasil pengujian Benih, sertifikat mutu Bibit, atau surat keterangan pemeriksaan bibit dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pemantauan pelaksanaan persyaratan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit
terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf g diatur dengan ketentuan:
pengawas Benih dan Bibit menerima pemberitahuan dari Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat yang ditunjuk membawahi pengawas Benih dan Bibit tentang penetapan pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar;
berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a Pengawas Benih dan Bibit melakukan pemeriksaan sekali dalam 1 (satu) tahun terhadap pemenuhan persyaratan sebagai pengada atau pengedar Benih/Bibit terdaftar; dan
pemeriksaan pelaksanaan persyaratan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana tercantum pada Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Pemeriksaan dokumen pada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit dan terhadap Benih
dan Bibit yang dipergunakan di wilayah setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf h diatur dengan ketentuan:
pengawas Benih dan Bibit menerima laporan tata usaha peredaran Benih atau Bibit dari pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit, dan laporan lain yang berkenaan dengan kinerja pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit, baik secara langsung maupun melalui Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat yang ditunjuk membawahi pengawas Benih dan Bibit;
berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pengawas Benih dan Bibit melakukan pemeriksaan atas dokumen tata usaha peredaran Benih atau Bibit pada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit atau penerima/pengguna Benih/Bibit; dan
pemeriksaan dokumen pada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit dan terhadap Benih dan Bibit yang dipergunakan di wilayah setempat dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan Benih atau Bibit pada pengedar Benih dan/atau Bibit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf i diatur dengan ketentuan:
pengawas Benih dan Bibit menerima laporan tata usaha penanganan Benih dari pengada Benih dan dan laporan lain yang berkenaan dengan kinerja pengada Benih baik secara langsung maupun melalui Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat yang ditunjuk membawahi pengawas benih dan Bibit;
berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pengawas Benih dan Bibit
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 21 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
melakukan pemeriksaan kelayakan teknis penanganan Benih atau Bibit dengan mengacu pada ketentuan tentang tata usaha Benih dan Bibit tanaman hutan dan teknik penanganan Benih atau Bibit; dan
- pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan Benih atau Bibit pada pengedar Benih dan/atau Bibit dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
