Pasal 49
(1) Pemeriksaan proses produksi benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a diatur dengan
ketentuan:
pengawas Benih dan Bibit menerima laporan tata usaha perencanaan pengunduhan Benih generatif, tata usaha pengadaan Benih vegetatif, dan tata usaha penanganan benih dari pengada Benih baik secara langsung maupun melalui Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat yang ditunjuk membawahi pengawas Benih dan Bibit;
berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengawas Benih dan Bibit melakukan pemeriksaan proses produksi benih dengan mengacu pada ketentuan tentang tata usaha Benih dan Bibit; dan
pemeriksaan proses produksi Benih dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 19 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan benih pada pengada Benih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 huruf b diatur dengan ketentuan:
pengawas Benih dan Bibit menerima laporan tata usaha penanganan Benih dari pengada Benih dan laporan lain yang berkenaan dengan kinerja pengada Benih baik secara langsung maupun melalui Kepala Dinas Provinsi atau Pejabat yang ditunjuk membawahi pengawas Benih dan Bibit;
berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pengawas Benih dan Bibit melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan benih dengan mengacu pada ketentuan tentang tata usaha Benih dan Bibit dan teknik penanganan Benih; dan
pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan Benih pada pengada Benih dilakukan dengan menggunakan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
