PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugasnya, Pengawas Benih dan Bibit mempunyai wewenang:
memasuki lokasi usaha pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar;
melaksanakan pemeriksaan, pemantauan, atau pengambilan contoh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 huruf c;
mengusulkan kepada Kepala Dinas Provinsi untuk memberikan teguran dan sanksi kepada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar; dan
melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang.
Paragraf 4
Tata Cara Pengawasan
