Pasal 47
Tugas pengawas Benih dan Bibit meliputi:
melakukan pemeriksaan proses produksi benih;
melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan Benih pada pengada Benih terdaftar;
melakukan pengambilan contoh Benih guna sertifikasi mutu Benih;
melakukan pemeriksaan proses produksi Bibit;
melakukan pemeriksaan kecocokan data/informasi tentang lokasi dan kepemilikan Sumber Benih dalam kegiatan sertifikasi Sumber Benih;
melakukan pemeriksaan pemasangan label dalam hal kesesuaiannya dengan sertifikat mutu Benih, surat keterangan hasil pengujian Benih, sertifikat mutu Bibit, atau surat keterangan pemeriksaan Bibit;
melakukan pemantauan pelaksanaan persyaratan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar;
melakukan pemeriksaan dokumen pada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar dan terhadap Benih dan Bibit yang dipergunakan di wilayah setempat; dan
melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan benih atau bibit pada pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar.
