Pasal 46
(1) Obyek pengawasan Benih dan Bibit tanaman hutan meliputi pengadaan Benih dan Bibit serta
peredaran Benih dan Bibit untuk tujuan komersial yang dikelola oleh pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar.
(2) Wilayah kelola pengawasan Benih dan Bibit tanaman hutan berupa:
Sumber Benih yang berada di wilayah provinsi;
kegiatan sertifikasi Sumber Benih yang berada di wilayah provinsi;
produksi Benih dari Sumber Benih yang berada di wilayah Provinsi;
sarana dan prasarana penanganan Benih dan/atau Bibit pada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar yang berada di wilayah provinsi;
pengambilan contoh Benih pada pengada benih dan pengedar benih terdaftar yang berada di wilayah provinsi guna sertifikasi mutu Benih;
kegiatan sertifikasi mutu Benih dan/atau Bibit yang diproduksi di wilayah Provinsi;
produksi Bibit oleh pengedar bibit terdaftar atau penyedia bibit melalui proses tender atau pengadaan langsung yang diproduksi di wilayah Provinsi; dan
dokumen Benih dan/atau Bibit pada pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar yang berada di wilayah Provinsi, yang meliputi:
dokumen penetapan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar;
dokumen pengadaan/pembelian Benih dan/atau Bibit tanaman hutan;
dokumen sertifikat Sumber Benih, sertifikat atau surat keterangan mutu Benih, dan sertifikat atau surat keterangan mutu Bibit; dan
dokumen tata usaha Benih dan/atau Bibit tanaman hutan.
Paragraf 3
Tugas dan Wewenang Pengawas Benih dan Bibit Tanaman Hutan
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 18 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
