Pasal 45
(1) Pemberhentian sebagai pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan dilakukan dengan ketentuan:
- mengundurkan diri dari penugasan sebagai pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan;
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 17 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
diberhentikan dari pegawai negeri sipil;
pindah tugas ke Organisasi Perangkat Daerah di luar bidang kehutanan atau instansi lainnya;
pensiun;
melakukan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara kategori berat atau dikenakan sanksi hukum pidana;
meninggal dunia; atau
berkinerja buruk/mendapatkan nilai evaluasi kompetensi tidak layak.
(2) Surat keputusan pemberhentian pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan disusun dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 2
Obyek dan Wilayah Kelola Pengawasan Benih dan Bibit Tanaman Hutan
