Pasal 44
(1) Pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diangkat dari
Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Provinsi dengan persyaratan dinyatakan lulus pelatihan dan/atau uji kompetensi pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan atau lembaga penyelenggara uji kompetensi.
(2) Tata cara pengangkatan pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan meliputi:
Kepala Dinas menyampaikan usulan calon pengawas benih dan bibit tanaman hutan kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk;
gubernur atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan pengangkatan pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan dan Kartu pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan;
keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf b berlaku selama yang bersangkutan masih aktif sebagai Pengawas Benih dan Bibit Tanaman Hutan;
dalam pengendalian pengawasan Benih dan Bibit, Direktur Jenderal dapat melaksanakan evaluasi kompetensi melalui proses surveillance (pengawasan) dan hasil evaluasi disampaikan kepada gubernur; dan
keputusan pengangkatan pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan dan kartu pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam huruf b disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
(3) Dalam hal belum tersedia pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan di wilayah Provinsi, tugas
pengawas Benih dan Bibit dapat dilaksanakan oleh petugas teknis yang ditunjuk oleh gubernur.
