PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 5
(1) Penetapan Jenis Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan untuk
menetapkan jenis tanaman yang perlu dikembangkan ketersediaan dan pemanfaatannya.
(2) Penetapan Jenis Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
nilai produksi;
lingkup kegunaan;
potensi pasar;
pilihan pengguna; dan/atau
status kelangkaan.
(3) Penetapan Jenis Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri.
(4) Dalam penetapan Jenis Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat
mempertimbangkan usulan dari:
kementerian terkait;
Pemerintah Daerah Provinsi;
Badan Usaha; dan/atau
perorangan.
