PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 6
(1) Berdasarkan hasil penetapan Jenis Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan
pengamatan variasi genetik untuk menentukan luas variasi genetik dari suatu populasi.
(2) Pengamatan variasi genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis:
zona gen-ekologis atau zona ekologis;
uji lapangan; atau
marka genetik.
(3) Pengamatan variasi genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Badan dan/atau
institusi lain yang berkompeten dengan izin Kepala Badan.
(4) Hasil pengamatan variasi genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk konservasi
Sumber Daya Genetik.
