PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 4
(1) Pembangunan Sumber Daya Genetik dilakukan untuk:
- melindungi Sumber Daya Genetik;
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 4 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
mempertahankan keragaman genetik; dan
menjamin ketersediaan materi genetik.
(2) Pembangunan Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
penetapan Jenis Prioritas;
pengamatan variasi genetik; dan
konservasi Sumber Daya Genetik.
