PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 3
Ruang lingkup penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan meliputi:
pembangunan Sumber Daya Genetik;
pemuliaan tanaman hutan;
pengadaan Benih, peredaran Benih dan/atau Bibit;
sertifikasi;
perizinan bidang Perbenihan Tanaman Hutan;
pungutan jasa dan iuran Perbenihan Tanaman Hutan;
pelaporan; dan
pembinaan.
