PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 2
Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan bertujuan untuk:
menjamin kelestarian Sumber Daya Genetik tanaman hutan dan pemanfaatannya; dan
menjamin tersedianya Benih dan/atau Bibit tanaman hutan dengan mutu yang baik.
