Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Benih Tanaman Hutan yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan tanaman yang berupa bahan generatif (biji, serbuk sari) atau bahan vegetatif yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hutan.
Bibit Tanaman Hutan yang selanjutnya disebut Bibit adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif.
Sumber Benih adalah suatu tegakan di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan yang
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 2 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
dikelola guna memproduksi Benih berkualitas.
Tegakan Benih Teridentifikasi yang selanjutnya disingkat TBT adalah Sumber Benih dengan kualitas tegakan rata-rata atau memenuhi standar produktivitas, yang ditunjuk dari hutan alam atau hutan tanaman dan lokasinya teridentifikasi dengan tepat.
Tegakan Benih Terseleksi yang selanjutnya disingkat TBS adalah Sumber Benih yang berasal dari TBT dengan kualitas tegakan di atas rata-rata atau memenuhi standar produktivitas.
Areal Produksi Benih yang selanjutnya disingkat APB adalah Sumber Benih yang dibangun khusus atau berasal dari TBT atau TBS yang ditingkatkan kualitasnya melalui penebangan pohon-pohon yang fenotipanya tidak bagus atau memenuhi standar produktivitas.
Tegakan Benih Provenan yang selanjutnya disingkat TBP adalah Sumber Benih yang dibangun dari Benih yang provenannya telah teruji atau memenuhi standar produktivitas.
Kebun Benih Semai yang selanjutnya disingkat KBS adalah Sumber Benih yang dibangun dari bahan generatif yang berasal dari pohon plus pada tegakan yang diberi perlakukan penjarangan berdasarkan hasil uji keturunan untuk memproduksi materi generatif (biji) atau memenuhi standar produktivitas.
Kebun Benih Klon yang selanjutnya disingkat KBK adalah Sumber Benih yang dibangun dari bahan vegetatif yang berasal dari pohon plus pada tegakan yang diberi perlakukan penjarangan berdasarkan hasil uji keturunan untuk memproduksi materi generatif (biji) atau memenuhi standar produktivitas.
Kebun Pangkas yang selanjutnya disingkat KP adalah Sumber Benih yang dibangun dari bahan vegetatif yang berasal dari klon unggul berdasarkan hasil uji klon untuk memproduksi materi vegetatif atau memenuhi standar produktivitas.
Sumber Daya Genetik adalah materi genetik yang terdapat dalam kelompok tanaman hutan dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau direkayasa untuk menciptakan jenis unggul dan varietas baru.
Areal Konservasi Sumber Daya Genetik adalah areal yang dikelola untuk mempertahankan keberadaan dan kemanfaatan Sumber Daya Genetik dari suatu jenis tanaman hutan, dalam bentuk tegakan konservasi genetik, arboretum, bank gen, atau bank klon.
Jenis Prioritas adalah jenis tanaman hutan yang mendapatkan skala prioritas lebih tinggi untuk dilakukan konservasi Sumber Daya Genetik dan pengembangannya.
Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau species yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau species yang sama paling sedikit memiliki satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Spesies Target adalah jenis tanaman hutan yang akan dilakukan konservasi, dipilih dari Jenis Prioritas yang telah ditetapkan.
Uji Adaptasi adalah uji lapang untuk mengkaji keunggulan Varietas yang akan dilepas dan dilakukan di beberapa tempat.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Badan adalah unit kerja Eselon I yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang penelitian, pengembangan dan inovasi Kehutanan.
Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penelitian, pengembangan dan inovasi Kehutanan.
Direktorat Jenderal adalah unit kerja Eselon I yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang perbenihan tanaman hutan.
Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perbenihan tanaman hutan.
Direktorat adalah unit kerja Eselon II yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang perbenihan
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 3 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
tanaman hutan.
Dinas Provinsi adalah organisasi perangkat daerah provinsi yang diserahi tugas dan tanggungjawab di bidang kehutanan.
Kepala Dinas Provinsi adalah kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana operasional Dinas Provinsi di bidang Perbenihan Tanaman Hutan.
Balai adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang perbenihan tanaman hutan.
Kepala Balai adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis yang diserahi tugas dan tanggung jawab di sub bidang perbenihan tanaman hutan.
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba dan keuntungan, meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Layanan Umum (BLU).
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diberikan menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
