Pasal 41
(1) Tata usaha Bibit terdiri atas:
tata usaha pembuatan Bibit yang Benihnya berasal dari Sumber Benih bersertifikat; dan
tata usaha peredaran Bibit yang Benihnya berasal dari Sumber Benih bersertifikat.
(2) Tata usaha Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk diperdagangkan.
(3) Tata usaha pembuatan Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
pengedar Bibit selaku pengelola persemaian melakukan pendokumentasian dan pencatatan Benih dan anakan yang akan dibuat Bibit serta pencatatan terhadap Bibit yang dibuat;
dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa surat pengiriman Benih, keterangan asal usul Benih, dan sertifikat mutu Benih;
hasil dokumentasi dan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pengada Bibit wajib mengajukan permohonan sertifikasi kepada Balai atau UPTD dan dilaporkan kepada Dinas Provinsi;
berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf d Dinas Provinsi memerintahkan petugas pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan untuk melakukan pemeriksaan Bibit; dan
pencatatan Benih, anakan, dan Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Tata Usaha Peredaran Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
Bibit yang diedarkan berupa Bibit hasil dari pembuatan dan pembelian yang disimpan di persemaian berupa stok Bibit;
Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf a oleh Pengedar Bibit terdaftar dilakukan pencatatan;
Bibit yang dicatat dalam blanko sebagaimana dimaksud dalam huruf b pengedar Bibit terdaftar wajib mengajukan permohonan sertifikasi kepada Balai atau UPTD dan dilaporkan kepada Dinas Provinsi;
berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf c Dinas Provinsi memerintahkan petugas pengawas Benih dan Bibit tanaman hutan untuk melakukan pemeriksaan Bibit;
Bibit yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib dilengkapi dengan surat pengiriman Bibit yang ditujukan kepada pembeli Bibit dengan tembusan kepada Balai dan Dinas Provinsi tempat domisili pengada dan pembeli Bibit, dilampiri dengan surat keterangan asal usul Benih;
pencatatan Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf b disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
surat pengiriman Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf e disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 16 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
Bagian Kelima
Pengawasan Benih dan Bibit Tanaman Hutan
Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Pengawas Benih dan Bibit Tanaman Hutan
