PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 42
(1) Untuk terjaminnya pelaksanaan pengadaan dan peredaran Benih dan Bibit tanaman hutan di wilayah
provinsi, gubernur wajib melaksanakan pengawasan Benih dan Bibit tanaman hutan.
(2) Pengawasan Benih dan Bibit tanaman hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan mengangkat Pengawas Benih dan Bibit Tanaman Hutan.
