Pasal 39
(1) Setiap pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit yang telah ditetapkan sebagai pengada dan
pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar diberikan hak dan kewajiban.
(2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
berhak mendapatkan informasi tentang pembangunan perbenihan tanaman hutan; dan
wajib melaksanakan tata usaha Benih dan/atau Bibit sesuai ketentuan Peraturan Perundang-
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 14 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
undangan.
(3) Penetapan pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar dapat dicabut
dengan ketentuan:
pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
Balai atau UPTD menyampaikan usulan pencabutan penetapan pengada dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar berdasarkan hasil evaluasi.
Bagian Keempat
Tata Usaha Benih dan Bibit
