PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 38
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b untuk pengada dan pengedar Benih dan Bibit terdaftar terdiri atas:
kepemilikan, pengelolaan, dan pemanfaatan Sumber Benih bersertifikat melalui kerja sama dengan pemilik Sumber Benih yang dibuktikan dengan sertifikat Sumber Benih atas nama yang bersangkutan atau surat kuasa/penunjukan/kerja sama pengelolaan Sumber Benih;
kepemilikan sarana dan prasarana pengelolaan benih sekurang-kurangnya berupa alat pengunduh benih, pengemasan benih, dan penyimpan benih dan pembibitan/persemaian (penyimpan benih, penaburan benih, penyapihan, pembesaran bibit, dan fasilitas pengangkutan); dan
kepemilikan tenaga teknis di bidang pengelolaan benih dan pembibitan;
