PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 37
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b untuk pengada dan pengedar Bibit terdaftar terdiri atas:
kepemilikan sarana dan prasarana pembibitan/ persemaian (penyimpanan benih, penaburan benih, penyapihan, pembesaran bibit, dan fasilitas pengangkutan bibit); dan
kepemilikan tenaga teknis di bidang pembibitan.
