PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 36
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b untuk pengada dan pengedar Benih terdaftar terdiri atas:
kepemilikan atau pengelolaan atau pemanfaatan sumber benih bersertifikat, yang dibuktikan dengan sertifikat sumber benih atas nama yang bersangkutan atau surat kuasa/penunjukan/kerjasama pengelolaan/pemanfaatan sumber benih;
kepemilikan sarana dan prasarana pengelolaan benih paling sedikit berupa alat pengunduh benih, pengemasan benih, dan penyimpanan benih; dan
kepemilikan tenaga teknis di bidang pengelolaan benih.
