PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 35
Persyaratan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a berupa kesanggupan untuk menyelesaikan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
