Pasal 30
(1) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dengan mencantumkan tujuan,
jenis, kuantitas, kualitas, dan negara tujuan.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi persyaratan teknis berupa:
surat penetapan sebagai Pengada dan Pengedar benih dan/atau Bibit Terdaftar;
Sertifikat mutu Benih dan/atau Bibit (certificate of quality) dan/atau keterangan hasil pengujian mutu Benih/Bibit dari UPTD atau BPTH sesuai wilayah kerja dan/atau surat keterangan asal- usul Benih dan/atau Bibit (certficate of origin);
Sertifikat kesehatan (certificate of phytosanitary) dari instansi Karantina Tumbuhan; dan
berita acara pemeriksaan Benih/Bibit oleh UPTD/BPTH/BPDASHL.
(3) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan persyaratan
yang di minta oleh pihak pemohon dari luar wilayah Negara Republik Indonesia.
(4) Izin pengeluaran Benih/Bibit ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
