Pasal 31
Surat keterangan asal-usul Benih dan/atau Bibit (certficate of origin) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b diperoleh melalui permohonan kepada Direktur Jenderal dengan tahapan:
permohonan diajukan oleh perorangan, koperasi, BUMN, BUMD, Badan Layanan Umum, BUMS, Dinas/Instansi Pemerintah secara tertulis;
berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktur Jenderal memerintahkan Kepala Balai untuk memeriksa dokumen kebenaran Sumber Benih dan/atau Bibit dan jumlah Benihnya;
hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaporkan kepada Direktur Jenderal melalui rekomendasi yang dilampiri dengan berita acara pemeriksaan;
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 12 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan asal-usul (certificate of origin) Benih dan/atau Bibit;
surat permohonan surat keterangan asal usul Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
rekomendasi dan berita acara pemeriksaan asal usul Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf c disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
surat keterangan asal usul Benih dan/atau Bibit disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Penetapan Pengada dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Terdaftar
