PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 24
(1) Permohonan izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) diajukan pada setiap
kali pemasukan.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 10 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dengan
mencantumkan:
nama jenis tanaman;
jumlah Benih/Bibit;
nama produsen Benih/Bibit;
nama pengirim;
negara pengirim;
alamat pengirim; dan
tempat pemasukan.
