PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 25
Izin pemasukan Benih/Bibit dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Bagian Kedua
Peredaran Benih dan/atau Bibit
