Pasal 23
(1) Pengadaan Benih dan/atau Bibit melalui pemasukan dari luar negeri dilakukan berdasarkan izin dari
Direktur Jenderal atau Kepala Badan melalui lembaga OSS.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan dengan mencantumkan
tujuan pemasukan, jenis, kuantitas dan kualitas Benih, dan asal negara.
(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
Direktur Jenderal dalam hal izin pemasukan untuk tujuan pembangunan hutan tanaman serta rehabilitasi hutan dan lahan; atau
Kepala Badan dalam hal izin pemasukan untuk tujuan penelitian dan pengembangan, introduksi, dan penerimaan suvenir kenegaraan.
(4) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis:
surat izin usaha Pengada Benih dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Terdaftar;
dokumen kesehatan (phytosanitary certificate) dari negara asal; dan
surat keterangan dari negara asal tentang asal-usul (certificate of origin) dan dokumen kualitas (certificate of quality).
