Pasal 22
(1) Pengadaan Benih dan/atau Bibit melalui pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tujuan untuk:
memenuhi kebutuhan Benih dan/atau Bibit di dalam negeri yang belum terpenuhi dari produksi dalam negeri atau belum dapat diproduksi di dalam negeri;
pembuatan hutan tanaman dan rehabilitasi hutan dan lahan;
kepentingan penelitian dan pengembangan kehutanan; atau
penerimaan suvenir kenegaraan.
(2) Pengadaan Benih dan/atau Bibit melalui pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan oleh:
Badan Usaha;
instansi pemerintah; atau
perorangan.
(3) Pemasukan Benih dan/atau Bibit oleh Badan Usaha dan perorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dan huruf c wajib memenuhi persyaratan telah ditetapkan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar pada Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan.
(4) Untuk Pemasukan Benih dan/atau Bibit oleh Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum
Perhutani), penetapan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar oleh Direktur Jenderal.
