PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 21
(1) Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat berada di dalam kawasan hutan
maupun di luar kawasan hutan.
(2) Sumber Benih dalam kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam hanya untuk TBT.
(3) Pemanfaatan Sumber Benih di dalam kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam dilakukan
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 9 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
