PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 20
Dalam hal Sumber Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) belum tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, pengadaan Benih dapat berasal dari pohon dan/atau tegakan di luar Sumber Benih.
