PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 19
(1) Pengadaan Benih dari produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a
berasal dari Sumber Benih.
(2) Sumber Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun oleh:
Pemerintah;
Pemerintah Daerah;
Badan Usaha; atau
perorangan.
(3) Sumber Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut kualitas genetik dengan
klasifikasi dari yang terendah sampai yang tertinggi meliputi:
TBT;
TBS;
APB;
TBP;
KBS;
KBK; dan
KP.
(4) Klasifikasi Sumber Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dinyatakan dengan sertifikat
Sumber Benih.
