PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 18
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 8 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
(1) Pengadaan Benih dimaksudkan untuk menyediakan Benih bermutu melalui:
produksi dalam negeri; dan/atau
pemasukan dari luar negeri.
(2) Pengadaan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengada Benih dapat
berasal dari Sumber Benih milik sendiri atau melalui kerja sama pengelolaan dengan pemilik Sumber Benih.
(3) Pengada Benih dapat berupa:
perorangan;
Badan Usaha; atau
Koperasi.
