PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 17
Hasil pemuliaan tanaman hutan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat diakses informasi maupun pemanfaatannya melalui pelaksanaan Perjanjian Pengalihan Material atau Material Transfer Agreement.
