Pasal 16
(1) Benih unggul atau Varietas unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sebelum
diedarkan harus dilakukan pelepasan oleh Menteri.
(2) Pelepasan Benih unggul atau Varietas unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan jumlah benihnya cukup tersedia untuk produksi lebih lanjut.
(3) Pelepasan Benih unggul atau Varietas unggul tanaman hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan atas permohonan pelaksana pemuliaan dengan tata cara:
pelaksana pemuliaan mengajukan permohonan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan;
berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri membentuk tim penilai dengan ketua dari unsur Badan, dan anggota terdiri atas unsur Direktorat Jenderal, Direktorat, dan pakar perbenihan tanaman hutan;
tim penilai menyampaikan hasil penilaiannya kepada Menteri;
berdasarkan hasil penilaian, Menteri dapat menyetujui atau menolak Benih unggul atau Varietas unggul;
dalam hal Menteri menyetujui, Menteri menerbitkan surat keputusan pelepasan Benih unggul atau Varietas unggul; dan
dalam hal Menteri menolak, Kepala Badan atas nama Menteri memberitahukan penolakan pelepasan Benih unggul atau Varietas unggul kepada pemohon.
