Pasal 15
(1) Benih atau Varietas baru hasil pemuliaan tanaman yang dinyatakan sebagai Benih unggul atau
Varietas unggul harus melalui Uji Adaptasi secara observasi.
(2) Observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui keunggulan dan daya
adaptasi tanaman dan tidak mutlak diperlukan Varietas pembanding serta tidak harus dilakukan di beberapa lokasi.
(3) Observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pelaksana pemuliaan tanaman hutan
atau pihak lain yang ditunjuk.
(4) Jangka waktu observasi untuk tanaman hutan berdaur pendek paling singkat 3 (tiga) tahun,
sedangkan untuk tanaman hutan berdaur panjang paling singkat 1/3 (satu per tiga) daur.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 7 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
(5) Jangka waktu observasi untuk beberapa tanaman hasil hutan bukan kayu ditetapkan ketentuan
khusus, meliputi:
tanaman hasil hutan bukan kayu penghasil buah, jangka waktu observasi sampai dengan tanaman menghasilkan buah paling sedikit 2 (dua) kali berbuah;
tanaman hasil hutan bukan kayu penghasil getah, jangka waktu observasi sampai dengan tanaman menghasilkan getah; dan/atau
tanaman hasil hutan bukan kayu penghasil minyak atsiri, jangka waktu observasi sampai dengan tanaman menghasilkan minyak atsiri.
(6) Proses dan hasil observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh pelaksana
pemuliaan tanaman hutan kepada Kepala Badan.
