PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 14
Pemuliaan tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dilaksanakan oleh:
Pemerintah;
Pemerintah Daerah;
Badan Usaha;
Perguruan Tinggi; dan/atau
perorangan.
