PERMENLH
PERMEN_LH_12_2025 (Title Not Available)
Pasal 3
(1) Ketentuan Baku Mutu Air Limbah dengan sistem tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini. (2) Ketentuan Baku Mutu Air Limbah dengan sistem terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan perhitungan nilai Baku Mutu Air Limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
