PERMENLH
PERMEN_LH_12_2025 (Title Not Available)
Pasal 4
(1) Usaha dan/atau Kegiatan tekstil yang telah memiliki Persetujuan Lingkungan dan/atau SPPL, wajib menyesuaikan ketentuan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri/Badan ini, paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri/Badan ini. (2) Penyesuaian ketentuan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perubahan Persetujuan Lingkungan dan/atau SPPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
