PERMENLH
PERMEN_LH_12_2025 (Title Not Available)
Pasal 2
(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan tekstil yang menghasilkan Air Limbah wajib memenuhi Baku Mutu Air Limbah sebelum dibuang ke media air. (2) Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada unit Pengolahan Air Limbah dengan sistem: a. tersendiri, tanpa menggabungkan dengan Pengolahan Air Limbah dari kegiatan lain; atau b. terintegrasi, melalui penggabungan dengan Air Limbah dari kegiatan lain ke dalam satu sistem Pengolahan Air Limbah.
